BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian barang dagangan di sebuah minimarket di Jalan Rawakuda, Kampung Rawakuda, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Selasa malam (23/6/2026).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas piket fungsi Polsek Kedungwaringin yang dipimpin Kanit Binmas IPDA Asep Mulyadi selaku perwira pengendali segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria yang diduga terlibat telah diamankan oleh warga. Selanjutnya, pria tersebut bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu dibawa ke Polsek Kedungwaringin untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga sabun cuci muka merek Kahf serta lima produk parfum dari berbagai merek.
Kegiatan penanganan perkara tersebut melibatkan IPDA Asep Mulyadi, AIPTU Lili Gozali, AIPTU Darsim, AIPTU Agus S., AIPDA Rendra, AIPDA Alphons, dan Brigadir M. Fauzian Reiza.
Polsek Kedungwaringin telah melakukan langkah kepolisian berupa pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, pembuatan laporan polisi, serta gelar perkara.
Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas, dan pengembangan penyelidikan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
📲 WA Bunda Kapolres: 0813-8399-0086
☎️ Layanan Polisi 110 khusus wilayah Kabupaten Bekasi
📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110




























