SAMPIT // MEDIATNI-POLRI.COM / Polsek Jaya Karya Samuda Polres Kotim, amankan Pengedar Narko tika jenis Sabu dengan Barang Bukti 0.99 Gram (nol koma sembilan sembilan) dengan Terlapor berinisial SLM Bin PNR 17 th pada hari Minggu tanggal 8/2/26 Skj.21.00 wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E
menjelaskan Kronologis kejadian pada saat Personil Polsek Jaya Karya Patroli diJalan Masuk RS.Pratama Samuda Rt.014 Rw.005 Kel Samuda Kota Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab Kotim Prov Kateng,
ada orang yang mencurigakan kemudian dilakukan peng geledahan badan terhadap terlapor,tiba tiba ada terjatuh 1 (satu) bungkus plas- tik klip warna terang dari lipatan kain sa rung warna hitam dengan motif warna putih yang dikenakan oleh terlapor a.n SLM dan pengakuan terlapor barang tersebut adalah shabu kemudian petu gas patoli menghadirkan Saksi 2 (dua) a.n ARF (selaku ketua RT di TKP) untuk menyaksikan pengeledahan badan dan pemeriksaan barang yang diakui terla – por shabu dari hasil pemeriksaan menda pati jumlah Barang Bukti yang didapat di TKP senyak 1 (satu) bungkus palstik klip warna terang yang berisikan 6 (enam) buah plastic klip kecil berisi butiran kris tal warna bening diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu dan selain barang tersebut turut diaman kan 1 (satu) buah Hand Phone merk Infinix Smart 8 warna Kuning dengan Nomer Sim Card : 085656128914 milik terlapor a.n. SLM (satu) Unit Ranmor R2 Honda Vario warna merah Nopol KH 3131 XX yang digunakan untuk alat transportasi kemudian terlapor dan barang bukti diamankan kekantor Polsek Jaya Karya untuk diamankan dan sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan :
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotim berkomitmen Berantas Narkoba, Bagi masyarakat yang menge tahui peredaran narkoba sampaikan ke Polsek/Polres terdekat ( Hms).
(Ariy)




























