BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam upaya mengantisipasi tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (26/10/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsubsektor Mega Regency Aiptu Khoerudin selaku Perwira Pengendali (Padal), bersama personel piket fungsi Polsek Serang Baru.
Operasi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi aksi tawuran, aktivitas geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembegalan, serta potensi gangguan keamanan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di lokasi kegiatan.
Pemeriksaan difokuskan pada upaya mendeteksi keberadaan senjata tajam, minuman keras, bahan peledak, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya.
Berdasarkan hasil operasi, petugas tidak menemukan senjata tajam, minuman keras, bahan peledak, ataupun narkoba.
Namun, petugas memberikan empat teguran kepada pengguna jalan, masing-masing satu pengendara kendaraan roda empat dan tiga pengendara sepeda motor.
Teguran tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan kepada pengguna jalan agar lebih meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru berupaya mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas sekaligus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya pada jam rawan malam hingga dini hari.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pengawasan serta tindakan pencegahan secara langsung.
Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Metro Bekasi terus mengoptimalkan kegiatan kepolisian preventif guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)



























