Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati Banten

Heri Redaksi by Heri Redaksi
July 24, 2024
in POLRI
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang // mediatni-polri.com / Ditreskrimum Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana (Investasi Bodong) ke Kejati Banten pada Selasa (23/07).

Diketahui sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024. Pelapor atas nama Sdr. DR (27) melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MT (23).

Lokasi kejadian berada di Komp. Ciputat Indah Blok D 14,RT/RW : 03/10 Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang pada Senin (08/04/2024).

Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Bermula pada November 2023 tsk MT menjalankan bisnis dana pinjangan dgn cara meminjamkan uang pribadinya kepada orang (Nasabah) dengan Bunga sebesar 50% dan dengan Tempo selama 6 hari yang mana pada saat itu tsk mencari nasabah dengan cara memposting status whatsapp, instagram dan facebook. Kemudian pada bulan Januari 2024 tsk memiliki satu member yang investasi atau titip modal kepadanya atas nama Sdri. AY yang mana semua itu bermula ketika Sdri. AY melihat status di sosial media tsk, yang berisi bisnis dana pinjaman sehingga ia menitipkan uangnya kepada tsk untuk investasi dengan keuntungan yang di janjikan oleh tsk sebesar 40% setiap minggunya dari besaran uang yang dititipkan. Setelah itu Bunga yang di berikan kepada nasabah menjadi 80% dengan tempo 6 hari karena nantinya bunga yang di dapatkan akan di bagi 2 kepada tsk dan kepada investor atau membernya tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polres Lampung Tengah Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasiwas, Kasi Humas, Dua Kapolsek, serta Lantik Kasipropam dan Kasikum

“Kemudian tsk memposting chatingannya dengan Sdri. AY di beberapa media sosial yang berisi keuntungan dari hasil titip modal atau investasi dana pinjaman kepadanya, karena nilai pinjaman nasabah yang paling besar pd saat itu sebesar Rp10 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 10 orang saja, sehingga tsk membutuhkan dana yang lebih besar. Kemudian pada saat itu tsk MT selalu memposting status di media sosial yang berisi tentang keuntungan para member yang sudah ikut investasi kepadanya dengan keuntungan yang di janjikan sebesar 40% setiap minggunya, sehingga sejak saat itu mulai berdatangan orang-orang yang titip modal (member) kepada tsk, dengan nilai uang yang dititipkan sangat bervariatif yang paling besar mencapai Rp240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang sehingga untuk memudahkan dalam berkomunikasi, tsk MT membuatkan group whatsapp dengan nama *TITIP MODAL DAPIN*,” tambah Kabid Humas.

Selanjutnya Didik menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Korban DR (27) menghubungi tsk MT karena melihat postingan dari salah satu temannya yg merupakan member dari tsk MT, dan korban menanyakan terkait mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman kepada tsk, yang mana tsk menjelaskan kepada korban bahwa keuntungan yg akan didapatkan sebesar 40% setiap minggunya dari modal yang diberikan.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Ciomas sambangi SMAN 1, tekankan pentingnya disiplin dan cegah tawuran

“Pada tanggal 09 April 2024 korban DR menghubungi tsk MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal sebesar Rp19 juta sehingga tsk MT menjelaskan bahwa jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp19 juta maka korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7,6 juta. Dimana saat itu tsk meminta korban untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar Rp8 juta setiap minggunya. Namun ada saat itu korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp19 juta dimana saat itu tsk menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024,” ungkap Kabid Humas.

“Dari banyaknya member tsk MT yang menyimpan modal tersebut, diketahui bahwa tsk hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta sehingga tsk MT menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain, akan tetapi ada 9 member baru yang belum menerima uang sama sekali dari tsk karena digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member member yang lama,” jelas Kabid Humas.

“Pada tanggal 16 April 2024 korban bersama member lainnya mendatangi kembali rumah tsk guna meminta agar tsk mencetak rekening koran nya trsbt, dan stlh rekening koran tsb di cetak, diketahui bahwa tsk hanya memiliki saldo sebesar Rp963.654,77 yang mana para member tersebut berfikir bahwa tsk tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah di janjikannya dalam memberikan keuntungan atau memberikan uang yang telah dititipkan kepadanya sehingga pada saat itu tsk langsung di bawa ke Polda bantyen untuk dibuatkan laporan polisi,” ujar Kabid Humas.

BACA JUGA :  Sepuluh Personel Satlantas Polres Pringsewu Terima Penghargaan atas Dedikasi Pengamanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1446 H

Adapun barang bukti yang sita berupa :
⁃ 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama DEVI RAHMAWATI dengan nomor rekening 5505158277 periode April 2024;
⁃ 2 (dua) Lembar pernyataan surat perjanjian tanggal 14 April 2024;
⁃ 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama MUTMAINAH dengan nomor rekening 2452477778periode bulan Januari 2024 – April 2024 ;
⁃ 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 berwarna Hitam dengan IMEI (1) 869018068161936 dan IMEI (2) 869018068161928.

Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang, perlu diketahui bahwa perkara tersebut sudah P-21 dan telah di lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang Banten. (Bidhumas)

(Tayeb Bens)

Baca Juga . . .

Tingkatkan Literasi Bidang Keuangan, Jajaran Polres Ketapang Ikuti Asistensi Bidang Keuangan Dari Polda Kalbar

Tingkatkan Literasi Bidang Keuangan, Jaj...

Hadir di Tengah Warga, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Patroli

Hadir di Tengah Warga, Polisi Sampaikan ...

Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Lampung Timur Ajak Personel Dukung Program Kapolres

Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Lampung Ti...

Tim Jibom Satbrimob Polda Lampung Sterilisasi Vihara Prioritas di Bandar Lampung

Tim Jibom Satbrimob Polda Lampung Steril...

Polsek Meranti Laksanakan Patroli Rutin Siang Hari

Polsek Meranti Laksanakan Patroli Rutin ...

Polres Tulang Bawang Barat Peringati Nuzulul Qur’an Sekaligus Buka Puasa Bersama dengan Personil dan Anak Yatim Piatu

Polres Tulang Bawang Barat Peringati Nuz...

Antisipasi Terjadinya C3, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Dialogis untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat

Antisipasi Terjadinya C3, Polres Mesuji ...

Kapolsek Tulang Bawang Tengah bersama Personil Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih di Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) Imanuel Tiyuh Tirta Makmur

Kapolsek Tulang Bawang Tengah bersama Pe...

Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada dan Jaga Kesucian Ramadan

Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada d...

Default Image

Review 2023 dan Outlook 2024, Kapolres T...

Previous Post

Buka TMMD Pare Mondokan, Bupati Sragen Puji Letkol Inf Yoga

Next Post

Ditres Narkoba Metro Jaya Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Kedungwaringin Ajak Warga Jaga Persaudaraan Jelang Pilkades

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Kedungwaringin Ajak Warga Jaga Persaudaraan Jelang Pilkades
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Karangharum Ajak Warga Jaga Harmoni Jelang Pilkades

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Karangharum Ajak Warga Jaga Harmoni Jelang Pilkades
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Sindangjaya Perkuat Kerukunan dan Kepedulian Lingkungan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Sindangjaya Perkuat Kerukunan dan Kepedulian Lingkungan
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Sindangsari Perkuat Kerukunan Warga

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Bhabinkamtibmas Sindangsari Perkuat Kerukunan Warga
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Ditres Narkoba Metro Jaya Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Ditres Narkoba Metro Jaya Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

July 21, 2026
OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

July 21, 2026

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

July 21, 2026
OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

July 21, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

July 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb