BOGOR // MEDIATNI-POLRI.COM / Tommi Eka Syahputra, Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan Keamanan (OKK) Kabupaten Bogor dari Lembaga GRIB PAC Cileungsi, melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan melalui media sosial.
Laporan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian dengan pihak manajemen SMK YAPA Al-ISTIA’ANAH di Kampung Rawahingkik, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor, tidak membuahkan hasil, 8 Februari 2025.
Peristiwa ini bermula ketika Tommi menerima informasi dari seorang wali murid mengenai penahanan ijazah salah seorang siswa di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tommi bersama wali murid berupaya menemui kepala sekolah atau pihak yayasan untuk meminta klarifikasi terkait penahanan ijazah tersebut.
Namun, kedatangan mereka hanya diterima oleh Wakil Kepala Sekolah yang juga merupakan istri dari pemilik yayasan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa fotokopi ijazah yang dilegalisir tidak dapat diberikan selama terdapat tunggakan biaya sekolah.
Meski sudah meminta penjelasan secara baik-baik dan meminta pernyataan tertulis mengenai penahanan ijazah, pihak sekolah menolak memberikan dokumen tersebut dan mengakhiri pertemuan tanpa ada penyelesaian.
Beberapa waktu setelah pertemuan, Tommi menemukan bahwa akun Instagram resmi SMK YAPA Al-ISTIA’ANAH (@yapa.alistiaanah) mengunggah pernyataan yang membantah tuduhan yang disampaikan oleh Tommi, serta menganggapnya sebagai fitnah.
Dalam unggahan tersebut, pihak sekolah juga menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang merugikan pihak manapun.
Selain itu, pada unggahan lainnya, oknum Wakil Kepala Sekolah yang diduga mengelola akun Instagram tersebut mengeluarkan pernyataan yang disayangkan. Dalam unggahan tersebut, oknum Wakil Kepala Sekolah menyebutkan:
“Lebih baik uangnya untuk membayar tunggakan daripada untuk LSM. Kami menahan ijazah karena kami ingin peserta didik menjalankan kewajiban membayar SPP dan uang kegiatan. Ini kembali kepada siswa.”
Tak hanya itu, melalui Instagram tersebut, oknum Wakil Kepala Sekolah juga meminta kebijakan yang lebih jelas dari pihak pemerintah dengan menyatakan:
“Tolong buat kebijakan yang jelas untuk semua hal ini. Pemerintah hanya memberikan bantuan Rp2 juta per siswa untuk tunggakan, sedangkan tunggakan siswa di sekolah kami bisa sampai belasan juta.”
Dalam unggahan lain, oknum Wakil Kepala Sekolah juga mengajak pihak-pihak lain untuk menghadapinya dengan mengatakan:
“Seluruh sekolah swasta harus bersatu dan memperkuat barisan. Jangan lupa hadapi senyuman dan narasi untuk provokasi. Fyi ini ORMAS GRIB.”
Selain itu, oknum Wakil Kepala Sekolah juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap kebijakan pemerintah dan mengungkapkan kekecewaan terhadap Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang dianggap membuat keributan di satuan pendidikan, seraya menyebutkan:
“Ormas buat keributan di satuan pendidikan karena kebijakan yang belum jelas dari @dedimulyadi7I @disdikjabar @dinas_pendidikan Kab. Bogor, gimana ini??”
Tommi merasa bahwa pernyataan yang disebarkan melalui media sosial tersebut adalah informasi yang tidak benar dan dapat merugikan dirinya serta pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 16:10, Tommi melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
“Laporan ini kami buat untuk menjaga hak-hak warga dan memastikan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak merugikan pihak manapun. Kami juga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tommi Eka Syahputra.
Laporan ini telah terdaftar di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Resor Bogor, dengan nomor STPP/10/XII/Reskrim.
Tommi berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(Red)