Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
July 20, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota menahan seorang pria berinisial IS (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026).

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ramon pada Senin (20/7/2026).

dijelaskan Ramon, kasus ini bermula dari laporan pengaduan Havinata Tamara (29) selaku perwakilan Bank Citra sebagai pihak pemberi fasilitas pembiayaan.

Dalam laporannya, korban menyebut tersangka diduga menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Narkoba Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Agustus 2025. Awalnya, IS mengajukan kredit pembelian truk melalui Bank Citra dengan nilai pembiayaan sebesar Rp189 juta. Berdasarkan perjanjian, tersangka wajib membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 per bulan selama 48 bulan.

Pada tiga bulan pertama, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun memasuki angsuran keempat dan kelima mulai mengalami tunggakan. Memasuki bulan keenam atau pada Maret 2026 tersangka sama sekali tidak lagi melakukan pembayaran.

Kredit yang macet membuat pihak perusahaan melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan. Dari hasil pengecekan diketahui truk tersebut sudah tidak lagi dikuasai debitur karena telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur, padahal status kendaraan masih menjadi jaminan fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp118 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah alat bukti dinilai memenuhi syarat dan diperkuat melalui hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Polsek Talang Padang Bekuk Seorang Pencuri Motor dan Handphone Berikut Dua Penadahnya

Penyidik kemudian memeriksa IS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik memutuskan melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah mengalihkan kepemilikan truk yang masih berstatus objek jaminan fidusia kepada orang lain tanpa seizin pihak kreditur.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kendaraan tersebut dijual ke luar daerah dengan harga Rp46 juta. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Setelah Sempat Kabur ke Bandar Lampung

AKP Ramon Zamora mengingatkan masyarakat, khususnya debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

“Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak,” tegasnya.

(*)

Baca Juga . . .

Viral Tangis Pilu Panut Sang Songko Sopir Truk Usai Dibegal Preman di Jalan Lintas Timur Pematang Panggang Sumatera Selatan

Viral Tangis Pilu Panut Sang Songko Sopi...

Update Perkembangan Penyelidikan Kasus Pencurian di Dua Sekolah Dasar di Berbek, Satu Lagi Pelaku Diamankan

Update Perkembangan Penyelidikan Kasus P...

Produksi Rumahan Skincare Diduga Kuat Belum Mengantongi Ijin BPOM dan Ijin Edar, Resahkan Warga Masyarakat 

Produksi Rumahan Skincare Diduga Kuat Be...

Bobol Rumah Warga Saat Pemilik Pergi, Pria di Kalirejo Dibekuk Polisi

Bobol Rumah Warga Saat Pemilik Pergi, Pr...

Ketua DPD GWI Provinsi Banten Angkat Bicara Terkait Maraknya Mafia BBM Subsidi di Kota Tangerang 

Ketua DPD GWI Provinsi Banten Angkat Bic...

Selamatkan Generasi Muda, Prajurit Petarung Pasmar 3 Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja Di Pelabuhan Jayapura

Selamatkan Generasi Muda, Prajurit Petar...

PT. BNIL Diduga Menyerobot Tanah Milik Masyarakat Desa Agung Dalem, Memohon Menteri ATR/BPN dan Menteri Menkopolhukam Turun Tangan

PT. BNIL Diduga Menyerobot Tanah Milik M...

Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko P...

Team Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus TO Tindak Pidana Pemerasan

Team Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Un...

Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi

Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berh...

Previous Post

Satlantas Polres Lampung Utara Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Program Police Goes to School

Next Post

Dihadiri Bupati Dan Wabup, Pemkab Pringsewu Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan

Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan

Sinergi Antarpolsek, Empat Terduga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Beraksi Dini Hari, Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT GMP Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Beraksi Dini Hari, Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT GMP Diamankan Polsek Terusan Nunyai
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron

Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
by Yatimatul Hidayah
July 21, 2026
0
ShareTweetSend

Oknum Anggota Polri Dilaporkan dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Wonogiri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Tegas

Oknum Anggota Polri Dilaporkan dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Wonogiri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Tegas
by Yatimatul Hidayah
July 20, 2026
0
ShareTweetSend

Gerebek Rumah di Karang Anyer, Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu Saat Sedang Racik Paket

Gerebek Rumah di Karang Anyer, Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu Saat Sedang Racik Paket
by Yatimatul Hidayah
July 20, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Bangunrejo Tangkap Pelaku Tipu Gelap Bermodus Urus Laporan Tanah Wakaf

Polsek Bangunrejo Tangkap Pelaku Tipu Gelap Bermodus Urus Laporan Tanah Wakaf
by Yatimatul Hidayah
July 20, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 19, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Dihadiri Bupati Dan Wabup, Pemkab Pringsewu Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Dihadiri Bupati Dan Wabup, Pemkab Pringsewu Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

July 21, 2026
OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

July 21, 2026

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

July 21, 2026
OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

OKJ dan Patroli Biru, Polsek Tambun Selatan Periksa Pengendara di Jalan Lapangan Kobra

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Sat Pamobvit Perkuat Patroli di Kawasan Industri Hyundai

July 21, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Serang Baru Ajak Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak

July 21, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Police Go to School Polsek Setu Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

July 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb