PANGKAL PINANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Muhammad Rizki (25) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang usai mencuri uang di Warkop Ropang 2, yang berada di Kelurahan Rawa Bangun.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu 11 September 2024 lalu sekitar pukul 04.30 WIB, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV yang terpasang di Warkop tersebut.
Pelaku yang sudah dijebloskan ke dalam sel jeruji besi ini diketahui merupakan mantan karyawan wakop Ropang 2 yang dipecat beberapa waktu lalu.
“Pelaku masuk kedalam Warkop Ropang 2 lalu menuju meja kasir dan mengambil 1 toples yang berisi uang,”terang Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP M.Riza Rahman.
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal saat Tim Buser Naga yang dipimpin Aiptu Rudi Kiai mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di kosan wilayah Gabek.
“Pelaku ditangkap pada 24 September 2024 sekitar pukul 05.30 wib, selain pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 1 buah toples plastik bening dan rekaman CCTV,” lanjut Kasatreskrim.
Dihadapan pihak kepolisian mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara awalnya pelaku sedang nongkrong di warkop ropang 2 .
Pelaku melihat bahwa penjaga kasir sedang tidak berada di meja kasir, pada saat itu kondisi sekitar dalam keadaan sepi, kemudian pelaku langsung menghampiri meja kasir dan mengambil 1 buah toples yang berisi uang.
Aksi pelaku mencuri uang di warkop Ropang 2 ternyata dilakukan sebanyak tiga diantaranya:
1. pada awal bulan september 2024 : uang cash Rp. 500 ribu
2. 1 minggu setelah kejadian pertama : uang cash Rp. 600 ribu
3. Pada tanggal 18 september 2024 : uang cash Rp. 1.700.000
“Pelaku mendapatkan uang hasil pencurian di kasir ropang 2 tersebut dengan total uang Rp. 2.800.000, yang kemudian uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,”tutup Kasatreskrim.
Sumber : Humas Polres Pangkalpinang
(Ahmad)




























