BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (12/8/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.15 WIB tersebut dipimpin Iptu Noer Rendra Oktavani selaku Padal dengan melibatkan sebanyak 14 personel.
Operasi difokuskan pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta mengantisipasi balap liar dan potensi tawuran antarkelompok.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang masih berkumpul di pinggir jalan pada malam hingga dini hari.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan bermotor dan barang bawaan guna memastikan tidak terdapat senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya yang berpotensi digunakan untuk aksi tawuran atau tindak kriminal.
Personel turut memberikan imbauan kamtibmas kepada para remaja agar tidak berkumpul hingga larut malam dan segera kembali ke rumah masing-masing. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 10 orang diberikan teguran sebagai langkah pembinaan dan pencegahan.
Adapun jalur Patroli Biru dan OKJ meliputi Jalan Raya Gatot Subroto, Jalan Raya Pantura–Cikarang Lemah Abang, Kampung Cibeber RT 02/RW 02 Desa Simpangan, serta Jalan R.E. Martadinata.
Berdasarkan hasil operasi, tidak terdapat orang maupun kendaraan yang diamankan, barang bukti nihil, serta tidak dilakukan penindakan tilang.
Kegiatan OKJ merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Cikarang Utara untuk meningkatkan kehadiran kepolisian pada jam-jam rawan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Secara keseluruhan, situasi wilayah hukum Polsek Cikarang Utara selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang gratis selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.
(*)




























