Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Korupsi Kapal Penumpang Angkutan Fery Dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2019 Ditahan Kejari Kalbar

Haprianto Tanjung by Haprianto Tanjung
July 22, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, KALBAR // mediatni-polri.com / Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.

Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024

atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019

ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.

BACA JUGA :  Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu

No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019.

Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang.

BACA JUGA :  Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

BACA JUGA :  Polres Lampung Timur Menggerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu Koprok, 2 Tersangka Diamankan

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.

Sumber : Penkum Kejati Kalbar

Team/Red

Baca Juga . . .

Dugaan Pencurian dengan Pemberatan di Manyaran, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri

Dugaan Pencurian dengan Pemberatan di Ma...

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Sedang Berada di Lapak Singkong Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Seda...

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Per...

Satreskrim Polres Landak Tangkap Tersangka Perkosaan TKP kec. Mandor

Satreskrim Polres Landak Tangkap Tersang...

Sehari Usai Beraksi, Pelaku Penembakan Di Lampung Timur Menyerahkan Diri

Sehari Usai Beraksi, Pelaku Penembakan D...

Sergap Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus 7 Pelaku

Sergap Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polr...

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gel...

Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesiali...

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pen...

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Kotabumi Udik

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap ...

Previous Post

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Sultan Kutai Kartanegara dalam Rangka Silaturahmi

Next Post

Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis PUPR Povsu, Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir TA 2021 Kerugian Negara Rp. 5 M Lebih

Haprianto Tanjung

Haprianto Tanjung

Related Posts

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
by Yatimatul Hidayah
May 9, 2026
0
ShareTweetSend

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Penadahan Terkait Kasus Curas, Dua Orang Diamankan dan Tiga DPO Diburu

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Penadahan Terkait Kasus Curas, Dua Orang Diamankan dan Tiga DPO Diburu
by Yatimatul Hidayah
May 9, 2026
0
ShareTweetSend

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Barang Bukti

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Barang Bukti
by Yatimatul Hidayah
May 8, 2026
0
ShareTweetSend

Guru SMPN Favorit di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 20 Tahun Penjara

Guru SMPN Favorit di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 20 Tahun Penjara
by Haprianto Tanjung
May 8, 2026
0
ShareTweetSend

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur
by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
0
ShareTweetSend

Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak

Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak
by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
0
ShareTweetSend

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
by Haprianto Tanjung
May 7, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis PUPR Povsu, Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir TA 2021 Kerugian Negara Rp. 5 M Lebih

Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis PUPR Povsu, Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir TA 2021 Kerugian Negara Rp. 5 M Lebih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
KUPT SMP Negeri I Sukoharjo Lepas 280 Siswa – siswa Kelas IX

KUPT SMP Negeri I Sukoharjo Lepas 280 Siswa – siswa Kelas IX

May 9, 2026
Sat Lantas Polres Mesuji Laksanakan Tasi Berkah Presisi, Bagikan 10 Karung Beras untuk Warga Kurang Mampu

Sat Lantas Polres Mesuji Laksanakan Tasi Berkah Presisi, Bagikan 10 Karung Beras untuk Warga Kurang Mampu

May 9, 2026
Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Renang 2026

Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Renang 2026

May 9, 2026
Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

May 9, 2026

Recent News

KUPT SMP Negeri I Sukoharjo Lepas 280 Siswa – siswa Kelas IX

KUPT SMP Negeri I Sukoharjo Lepas 280 Siswa – siswa Kelas IX

May 9, 2026
Sat Lantas Polres Mesuji Laksanakan Tasi Berkah Presisi, Bagikan 10 Karung Beras untuk Warga Kurang Mampu

Sat Lantas Polres Mesuji Laksanakan Tasi Berkah Presisi, Bagikan 10 Karung Beras untuk Warga Kurang Mampu

May 9, 2026
Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Renang 2026

Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Renang 2026

May 9, 2026
Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

May 9, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

KUPT SMP Negeri I Sukoharjo Lepas 280 Siswa – siswa Kelas IX

KUPT SMP Negeri I Sukoharjo Lepas 280 Siswa – siswa Kelas IX

May 9, 2026
Sat Lantas Polres Mesuji Laksanakan Tasi Berkah Presisi, Bagikan 10 Karung Beras untuk Warga Kurang Mampu

Sat Lantas Polres Mesuji Laksanakan Tasi Berkah Presisi, Bagikan 10 Karung Beras untuk Warga Kurang Mampu

May 9, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb