SIMALUNGUN // MEDIATNI-POLRI.COM / Kepolisian Resor Simalungun melalui jajaran Sat Lantas menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut di jalur alternatif Parapat telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP V.P, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 13.10 WIB.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Umum Alternatif KM 06-07, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kecelakaan melibatkan satu unit truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE dengan satu unit mobil Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka ringan.
AKP V.P menjelaskan bahwa siapa yang menangani perkara ini adalah Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Y.H, yang telah bekerja secara profesional sejak awal kejadian.
“Penanganan perkara ini sudah melalui proses gelar perkara, dan seluruh langkah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP V.P.
Ia mengungkapkan, apa saja tindakan yang telah dilakukan Polri di antaranya mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fuso sebagai barang bukti utama serta menahan pengemudi berinisial A.S.L untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Supir truk sudah diamankan guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bagaimana kronologi kecelakaan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi,
truk yang dikemudikan A.S.L melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan dengan kecepatan rendah.
Namun saat berada di tanjakan, pengemudi diduga melakukan kesalahan teknis berupa over gigi, sehingga kendaraan kehilangan tenaga dan tidak stabil.
“Akibatnya truk mundur ke belakang dan menabrak mobil Toyota Kijang Super yang berada tepat di belakangnya hingga terlindas,” ungkap AKP V.P.
Dalam peristiwa tersebut, pengemudi mobil Kijang berinisial S serta dua penumpangnya dinyatakan meninggal dunia di tempat,
sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis.
Menjawab pertanyaan masyarakat terkait material yang diangkut truk, AKP V.P memberikan penegasan bahwa hal tersebut bukan bagian dari objek perkara.
“Dalam penanganan kasus ini, objek perkara hanya kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan, yaitu truk Mitsubishi Fuso dan mobil Toyota Kijang Super,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang atau material yang tidak berkaitan langsung dengan unsur pidana tidak dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
“Material yang diangkut truk tidak diamankan karena tidak termasuk dalam objek perkara, sehingga dikembalikan kepada pemiliknya,” ucap AKP V.P.
Terkait jenis dan jumlah material yang diangkut, pihak kepolisian juga tidak melakukan pendataan secara rinci.
“Untuk jenis dan berat material tidak menjadi bagian dari penyelidikan, sehingga tidak kami lakukan pendalaman,” ungkapnya.
Kapan kejadian terjadi dan bagaimana penanganannya, menurut AKP V.P, seluruh langkah telah dilakukan secara cepat dan terukur.
Mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, mengatur arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, hingga melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Di mana lokasi kejadian yang merupakan jalur alternatif dengan kondisi jalan menanjak dan berkelok juga menjadi perhatian penting dalam evaluasi keselamatan berlalu lintas ke depan.
Di akhir keterangannya, AKP V.P mengajak seluruh pihak, khususnya insan pers, untuk melihat peristiwa ini dari sudut pandang kemanusiaan.
“Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat melihat kejadian ini dengan sisi kemanusiaan. Ada korban jiwa dan keluarga yang berduka, mari kita hormati itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dikawal bersama tanpa mengabaikan empati terhadap korban.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan mari kita tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menyikapi peristiwa ini,” tutupnya.
(*)


























