Bogor // mediatni-polri.com / Marak Skincare Oplosan di Perumahan Gardenia Cikeas Blok G. 10/11 Kuat Dugaan Belum mengantongi Ijin BPOM dan ijin Edar Namun Sudah Di Pasarkan Bebas Secara Online dan Ofline (05/07/2024)
Skincare Oplosan merek Tabita banyak beredar di Pasaran dengan Harga murah namun kualitas sangat di ragukan, karna belum ada Ijin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), jika ini di biarkan dikhawatirkan konsumen menderita kerusakan kulit wajah dan hak konsumen jelas sudah dilanggar oleh produk merek Tabita bila di gunakan secara terus menerus atau dalam jangka panjang.
Atas aduan warga awak media berhasil mewawancarai pemilik usaha Ilegal tersebut, yang terletak di perumahan Gardenia Cikeas, Blok G 10/11, Pada hari Rabu, 03/07/2024.

Saat awak media mewawancarai pemilik usaha kosmotik ini, mengatakan bahwa” untuk ijin produksi, ijin pemasaran, ijin lingkungan, bahkan plang CV dan BPOM belum ada pak”, ungkap Melisa masih sedang dalam pengurusan.
Sementara pemasaran sudah berjalan kurang lebih kurun waktu setahun ini tambahnya lagi, baik Secara ofline dan online, senada dengan apa yang di sebutkan salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, ” iya pak setiap hari banyak juga mobil Box motor berjejer disini, mungkin yang belanja dan gantar barang ke kosmetik itu”, tuturnya.
Merek suatu produk yang telah dipatenkan memiliki kekuatan di bidang hukum. Jika ada pemalsuan produk yang sama dengan menggunakan produk yang sama maka dapat diberikan tindakan pidana.
Pasal penjualan barang palsu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pada pasal 1 terdapat penjelasan tentang hak eksklusif atas hak merek yang diberikan oleh negara. Pemilik merek dapat menggunakan mereknya dengan jangka waktu tertentu.
Pemilik merek diperbolehkan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Namun, jika ada yang menggunakan mereknya tanpa izin maka pemilik merek dapat menindak tegas dan membawanya ke jalur hukum.
Melakukan tindakan membuat dan memasarkan barang palsu dengan mencatut merek terkenal yang sudah terdaftar dapat diberikan hukuman tindak pidana. Pelaku juga akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni penjara minimal 5 tahun atau pidana denda sampai 2 miliar!
Pelaku harus memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumen berupa penggantian barang yang sejenis atau pengembalian uang. Jika berdampak pada kesehatannya, maka harus memberikan perawatan kesehatan atau memberi santunan sesuai dengan peraturan undang-undang. Pemberian ganti rugi kepada konsumen ini harus diberikan dengan tenggang waktu 7 hari sejak masa transaksi.
Membuat dan menjual barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat merugikan konsumen dan pemilik merek. Ada undang-undang yang mengatur tentang penjualan barang palsu ini yang melindungi konsumen maupun pemilik merek.
( Heri )




























