Mesuji, Palembang / mediatni-polri.com / Tidak menunggu waktu lama dan bergerak cepat, unit Reskrim Polsek Mesuji Polres Oki Kayu Agung berhasil meringkus 3 pencurian dengan kekerasan atau Begal yang terjadi di kawasan dijalan timur desa pematang padang, Kecamatan Mesuji Kabupaten Oki Kayu Agung ,pada Rabu (01/04/2024).
Empat kawanan Begal ini, saat melancarkan aksinya merampas sejumlah barang-barang berharga milik seorang supir truk Panut Sang Songko, berupa uang tunai, pelaku yang berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Mesuji inisial AP (24), RS (27), MZ (24), 1 pelaku belum tertangkap masih buron namun identitas sudah diketahui.
Tindak pidana pencurian dan kekerasan pada saat korban mengendarai mobil truk dengan No Pol. BG-8890-UW dari Palembang dengan tujuan Lampung tiba dilokasi korban diberhentikan oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor jambrong dan korban diberhenti didepan timbangan terpadu dan pelaku memaksa untuk melakukan cap kendaraannya dengan alasan keamanan dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 600.000 lalu korban menawar sebesar Rp. 450.000 kemudian truk yang dikendarai oleh korban diberi cap dengan lambang LL setelah itu korban melanjutkan perjalanan menuju kelampung, setelah korban sampai diperbatasan Sumsel Lampung pelaku kembali memberhentikan kendaraan korban dan mengancam dengan menggunakan sajam dan merampas uang korban sebesar Rp. 300.000. atas kejadian tersebut korban meng upload ke medsos sehingga viral, dan korban menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku, Minggu (28/04/2024).
Hal itu dibenarkan Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono SH dan Kanit Reskrim Ipda Alan Rinando SH. MM membenarkan atas penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku Pencurian dengan Kekerasan dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor supra dan 1 buah Cap dengan logo L, untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Mesuji Iptu Alan Rinando SH. MM mengatakan, “apabila driver ragu ragu untuk melintas di jalan lintas timur desa pematang panggang atau dari Palembang arah Lampung dipersilahkan mampir di Polsek Mesuji, anggota piket siap mengawal sampai perbatasan tanpa dipungut biaya dan sebaliknya dari Lampung mampir di Polres Mesuji Lampung siap mengawal keterbatasan Mesuji Oki, dan kepada para pengemudi yang melintasi jalan apabila ada dihadang preman dijalan atau tindakan kriminal lainnya dimohon untuk melapor, agar ada dasar hukum, sehingga mudah untuk ditindak secara hukum, “Tutupnya.
Para pelaku Tindak Pidana ‘Pencurian dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
(Haprianto Tanjung)