BOGOR // mediatni-polri.com / Unit Reserse Kriminal Polsek Cibung Bulang berhasil amankan Pelaku dan Ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2).
pada Jumat, 19 Juli 2024. Pelaku Sdr Y (42), warga Desa Cibeteng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolsek Cibung Bulang Kompol Zulkernedi,.S.Sos,.MH menjelaskan Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Cibening, Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik Cucu Sumiati.
Aksi pencurian ini diketahui oleh R. Egiy Zamaludin setelah mendapat telepon dari anaknya, R. Nudharida Laelispa, yang sedang bekerja kelompok di rumah H. Herman.
Setelah menerima laporan, warga sekitar segera mengamankan pelaku bersama sepeda motor curian dan motor milik pelaku, Yamaha Vega berwarna hitam.
Pelapor kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cibung Bulang untuk diproses lebih lanjut.
“Dengan kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Kapolsek Zulkernaidi.
Kasus ini menjadi perhatian bersama baik pihak kepolisian dan warga masyarakat, untuk mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Cibung Bulang, Kompol Zulkernaidi, menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Team/Red




























