PANCUR BATU // MEDIATNI-POLRI.COM / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Akan membacakan vonis terduga Feri Hariyanto pelemparan bom molotov kerumah Wartawan di pancur batu. Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 10.15 wib.
Feri Hariyanto alias peker sebelumya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Ade Meinanri Barus. Selasa (10/12/2024) yang lalu.
” Menyatakan terdakwa feri Hariyanto alias peker bersalah melalui tindak pidana membantu dan memberikan kesempatan secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke – 2 KUHPidana.
Menjatuhkannya pidana terhadap terdakwa Feri Hariyanto alias peker dengan pidana 5 (lima) tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan pemerintah agar tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam , 1 (satu) potong celana jeans pendek warna hitam , 1 (satu) potong celana dalam jeans biru, 1 (satu) buah bom molotov yang terbuat dari botol angger merah berisikan BBM jenis pertalite warna hijau sumbu kain motif batik yang sudah terbakar, 1 (satu) file Rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi tindak pidana percobaan pembakaran.
Suasana pengadilan negeri di lubuk pakam di sidangkan di pancur batu saat pembacaan tuntutan peker mendadak ricuh, pasalnya korban bersama sejuta warga tidak terima dan tidak adil jika terdakwa peker hanya dituntut 5 tahun penjara.
Bahkan saat kejadian sejumlah warga langsung berdatangan ke pengadilan sembari membawa ban.
Beruntung saat itu personil Polsek pancur batu langsung meredam kericuhan tersebut.
Korban berharap supaya majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang rumahnya dilempar bom molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Korban mengungkapkan bahwa pelemparan bom molotov kerumahnya merupakan perencanaan pembunuhan dirinya sekeluarga yang tinggal dirumah tersebut.
Karena korban mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah Bom Molotov disiapkan untuk menghabisi nyawa mereka saat itu sedang tertidur pulas.
Korban juga menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya bersama istri dan anak anaknya mengalami trauma terlebih anak anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang selalu ketakutan saat malam hari dan saat melihat orang lain datang kerumahnya.
Saya minta majelis hakim besok akan membacakan vonis Feri Hariyanto alias peker dapat memberikan vonis yang sangat beratnya, dan saya juga berharap supaya JPU besok membacakan tuntutan terdakwa fs alias firdaus sitepu memberikan tuntunan seberat beratnya.
“Kami tidak tau bagaimana nasib kami jika bom molotov itu tidak cepat kami padamkan, kami bisa saja mati semuanya , tak hanya setelah pelemparan bom molotov rumah kami dilemparkan kain kafan sampai sekarang juga sering dilempari dengan batu pada malam hari”, ungkapnya Senin, 16 Desember 2024.
Tak hanya membacakan vonis Feri Hariyanto alias peker , firdaus sitepu yang diduga salah satu otak pelaku perencanaan pelemparan bom molotov kerumah Wartawan juga akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntutan umum Richisandi sibagaring, S.H.
Fs alias firdaus sitepu diduga salah satu otak merencanakan aksi pelemparan bom molotov kerumah Wartawan pada saat itu, menurut peker bahwa dirinya disuruh oleh firdaus untuk menjemput dua tim eksekutor ke daerah simpang Pemda dan membawanya ke lokasi barak judi yang dikelola oleh firdaus.
Namun hingga kini belum diketahui siapa pria yang melemparkan bom molotov tersebut kerumah Wartawan di pancur batu.
Bahkan dalam persidangan ketika majelis hakim memeriksa salah satu terdakwa terungkap bahwa narkoba sabu yang dijual di barak judi merupakan milik pria berinisial Rp dan mesin judi yang dikelola milik pria yang berinisial Be yang disebut terdakwa merupakan orang atas.
Hingga berita ini kami tayangkan, Humas Kejatisu Andre Ginting dan Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Simon CP Sitorus belum memberikan tanggapan terkait pembacaan tuntutan fs alias firdaus sitepu dan pembacaan vonis Feri Hariyanto alias peker tersebut.(*)




























