KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Warga Perumahan Borobudur Jalan MT.Haryono Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
menggelar spanduk yang bertuliskan ‘Di Perum Borobudur ini sejengkal tanahpun tidak ada hak milik ulayat Nonong Eka Candra’,
saat sidang gugatan Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Spt, memasuki tahapan pemeriksaan objek perkara yang disengketakan, Kamis (17/07/2025).
Hal ini mereka lakukan karena tidak terima atas gugatan Nonong Eka Candra melalui Kuasa Hukumnya.
Salah seorang warga, Nasir, menjelaskan sengketa lahan antara warga Perumahan Borobudur dengan Nonong Eka Candra ini berawal pada tahun 2017.
“Saat itu pelapor menggugat ke PTUN yang mana gugatan itu sampai tingkat kasasi, dan dimenangkan oleh pihak tergugat yaitu satu komplek Perumahan Borobudur ini,” kata Nasir.
“Putusan ini kemudian digugat kembali oleh Nonong Eka Candra, ini merupakan gugatan yang ketiga kalinya sampai dengan tahap pemeriksaan setempat saat ini,” jelasnya.
“Kami warga Perum Borobudur sudah mengeluarkan bukti kepemilikan tanah kami sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, jadi artinya untuk hak kepemilikan Nonong Eka Candra tidak ada hak ulayat sejengkal tanahpun ada disini,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tetap menghargai proses hukum karena Nonong Eka Candra juga mempunyai dokumen berupa sertifikat,
tetapi menurut keterangan yang ada di sertifikat itu hanya berdasarkan nama jalan,
sedangkan letak persisnya belum jelas, sehingga diadakan pengecekan ke lokasi langsung agar mendapat kejelasan.
Menurut Nasir, titik lokasi yang diklaim Nonong Eka Candra sudah dikuasai warga dan sudah berdiri Perumahan Borobudur dengan pembuktian bahwa tanah yang disengketakan saat ini mereka rawat sejak tahun 1980-an.
“Kami warga Perum Borobudur sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak dan kami tetap menghargai proses hukum dengan didampingi kuasa hukum kami yakni Suriansyah Halim, S.H., M.H., dan Iin Handayani, S.H, yang sudah luar biasa membela kami dalam memperjuangkan hak-hak kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perum Borobudur Suriansyah Halim, S.H., M.H., dan Iin Handayani, S.H, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini fungsinya bagi Majelis Hakim PN Sampit adalah untuk memastikan objek yang digugat oleh penggugat,
apakah sama dengan objek yang dimiliki oleh tergugat disesuaikan dengan bukti-bukti autentik.
“Dalam pengukuran hari ini versinya penggugat itu lurus, sedangkan versi tergugat 1 sampai 20 bentuk bidang tanah miring mengikuti Sungai Pengaringan dan fakta sidang hari ini juga bisa menjelaskan bahwa yang digugat itu bukan dilokasi Perumahan Borobudur,” jelas Halim.
“Karena itu bisa dipastikan bahwa pihak penggugat tidak tahu asal usul tanah. Kami berharap karena fakta sudah terungkap baik itu dari bukti dan saksi persidangan serta pemeriksaan objek, agar Majelis Hakim bisa memutuskan mana pihak yang bisa memberikan bukti dan mana pihak yang tidak bisa memberikan bukti sesuai fakta,” tukasnya.
(Tbk)



























